Thoughts
Dalam sebuah perjalanan, selalu ada kisah, catatan, dan pikiran
- 2 Comments
Kalau masih bingung contreng yang mana, semoga video klip berikut membantu kita menentukan pilihan, untuk masa depan bangsa.
Salam contreng !
- 4 Comments
Ya, di Australia sini, mengikuti pemilu adalah kewajiban, bukan hak. Jika anda berumur lebih dari 18 tahun, dan anda tidak mengikuti pemilu, tanpa alasan yang jelas, maka anda akan kena pinalti berupa denda sebesar 20 AUD (sekitar 160000 IDR), jika dalam waktu 21 hari tidak bisa mengajukan alasan jelas, dan tidak mau membayar, maka denda akan menjadi 50 AUD (sekitar 400000 IDR) plus biaya pengadilan.
Jadi, para warga negara Australia memiliki KEWAJIBAN untuk mengikuti pemilu, dan di Australia sini yang namanya GOLPUT adalah HARAM .. he..he..
Kebayang ndak kalau ini kejadian di Indonesia?
(keliatannya jelas ndak mungkin sih, lha daftar pemilih saja amburadul, tanpa ada kejelasan apakah nama kita tercantum atau tidak dalam daftar pemilih, jadi kalau hukumnya WAJIB bakalan banyak yang kena denda, malah bisa-bisa jadi sumber pendapatan tambahan negara deh ..he..he.. mau golput? boleh, tapi… seperti kata pak ogah, Cepek dulu dooong! )
ps: Saya ndak kampanye Golput loh, insya Allah saya masih milih kok, tentu saja milih partai yang track recordnya jelas gitu loh









Komentar Terbaru