Thoughts Dalam sebuah perjalanan, selalu ada kisah, catatan, dan pikiran

Disclaimer Komentar

Segala komentar, pingback, dan trackback yang bukan dilakukan oleh saya (Andri Setiawan) adalah tanggung jawab masing-masing penulis aslinya.

Where Am I?

Berlangganan

Isikan email anda:

 Langganan di sini

Add to Google Reader or Homepage

Subscribe in Bloglines

Google Friend

Afiliasi








Tentang Saya

Mukhammad Andri Setiawan, just an ordinary man, trying to get better on everyday of his life

Disclaimer

Jika berminat KOPAS (copy paste) dari apa yang saya tulis di sini, dipersilakan. Yang penting sebutin sumbernya. Biar tidak disebut sebagai pembajak, at least hargai penulis awalnya.

Page Rank

Page Rank Tool

Pembaca



Arsip

My Tweet

    • Strata pengguna jalan raya

      Anda mungkin masih ingat atau pernah dengar ungkapan ini:

      Pasal Pertama, Boss tidak pernah salah
      Pasal Kedua, Jika boss bersalah, lihat kembali pasal pertama

      Dalam percaturan dunia transportasi, peraturan-peraturan tersebut nampaknya juga cukup berlaku. Terlepas dari pengguna jalan raya dan transportasi di Indonesia yang memang harus diakui "tidak tertib", tapi masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan perlakuan strata mereka ketika berada di Jalan Raya.

      Jika anda pernah main ke Jogja, dan kebetulan anda mengendarai mobil (atau mungkin juga motor), pasti tahu, kalau tiba-tiba pengemudi becak ngemplangke tanganne (apa ya bahasa Indonesianya ? adalah suatu keadaan ketika tiba-tiba tukang becak mengarahkan tangannya secara lurus, ke kanan atas atau ke kiri atas), apa pun yang terjadi, anda selaku sopir mobil harus mengalah. It is impossible you know, untuk bisa mengalahkan sang pengemudi becak tadi, apa pun yang terjadi, becak akan selalu menang.

      Nah strata ini akan berlaku terutama ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan terutama dua atau lebih pengguna jalan yang menggunakan tipe angkutan yang berbeda.

      Strata pertama adalah pejalan kaki. Apa pun permasalahannya, entah yang bersalah pejalan kaki atau pun dia yang disalahi, maka sudah pasti yang salah adalah yang menabrak pejalan kaki. Mirip dengan kasus yang baru saja terjadi, seorang siswi SMP yang tertabrak bus transjakarta ketika dia menyebarang jalan secara ngawur tidak di jembatan penyebrangan tapi justru nyebrang di busway, akibatnya terseret lah dia oleh si bus transjakarta. Apa yang terjadi saudara-saudara? Bus Transjakarta langsung dilempari hingga kacanya pecah. Di mata hukum, tidak ada yang salah dengan Bus Transjakarta, karena busway adalah privileges dia yang tidak bisa diganggu gugat. Kalau ada orang atau kendaraaan nylonong, kemudian ketabrak, ya salah mereka sendiri. Tapi karena strata yang berlaku, jadilah dia diamuk massa.

      Strata kedua adalah orang naik sepeda. Almarhum bapak saya pernah mengalami kejadian ini. Ketika itu, bapak saya sedang mengemudikan mobil, di tengah kepadatan Jalan Godean Jogja (yang saat ini terkenal padat sekali). Jalan Godean ini adalah jalan yang utama, sehingga jika ada kendaraan yang hendak menyebranginya, harus melihat kondisi Jalan Godean, apakah sepi atau tidak. Nah ketika mobil bapak saya berada di dekat sebuah perempatan di sana, tiba-tiba ada sepeda yang langsung nylonong masuk dari jalan yang kecil, untuk nyebrang jalan Godean. Kejadiannya bukan bapak saya yang nabrak sepeda yang nylonong nyebrang tadi, tapi sepeda orang tadi yang nyosor ke mobil bapak. Jatuh dan terlukalah dia, oleh bapak di bawa ke Rumah sakit, dan diobati. Eh besoknya dia datang ke rumah sambil bawa tentara (tipikal orang Indonesia gitu, cari beking … ;-) ) buat nuntut ganti rugi. Ditantanglah dia sama bapak saya ke kantor polisi buat dikasuskan, ternyata dia gak berani dan ngeper :-D karena dia juga sebenarnya tahu bahwa dialah yang nylonong nabrak mobil bapak saya. Tentu ini hanya salah satu dari sekian banyak contoh, tapi tetap saja, apa pun yang terjadi, biasanya sepeda ketika menabrak atau ditabrak, maka pengguna motor atau mobil yang kena adalah tersangkanya.

      Strata ketiga adalah motor. Sama seperti cerita di atas. Jika motor menabrak mobil, kemudian sampai pengendaranya terluka atau bahkan meninggal, bisa-bisa supir mobilnya bakal masuk penjara. Padahal yang nabrak adalah si pengendara motor.

      Strata ke empat dan seterusnya anda bisa mengira-ira sendiri. Jadi proses hukum tidaklah ditentukan berdasar apa penyebabnya, bagaimana kejadiannya, dan seterusnya. Tapi penentuan siapa bersalah tidaknya (paling tidak judgement dari masyarakat kita) adalah berdasar strata mereka.

      Kalau kata kawan saya….. Itulah Indonesia:-D

      VN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
      VN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)
      Published on September 26, 2007 · Filed under: Uncategorized;
      6 Comments

    6 Responses to “Strata pengguna jalan raya”

    1. kasta naek mobil ama harli dapidson koq gak ada
      *protes*

      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)
    2. kalo ada orang tiduran di tengah jalan tol terus kegiles, yang salah ya mobilnya :)

      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)
    3. kalo orang tidur di tengah jalan tol, yang salah ya Pengelola Tol, kenapa membiarkan ada orang tidur di tengah jalan Tol :-P

      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)
    4. Saya pernah nabrak kakek kakek naek sepeda…
      Gak lihat kanan kiri langsung nyelonong aja…
      Hampir ada polisi, tapi polisinya dikibuli orang yang nolong aku & kakek itu…

      Harus bayar ganti rugi kakeknya, soalnya kakeknya bonyok… Aku juga luka agak banyak. Hiks… :(

      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)
    5. Oya, yang nyelonong yang naik sepeda, bukan saya lho :P

      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)
    6. coba berikan komentar ke.www.jembatanselatsunda.blogspot.com

      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
      UN:F [1.8.1_1037]
      Rating: 0 (from 0 votes)

    Leave a Reply

    Subscribe without commenting